Skip to content
Guru Dion Indonesia
Guru Dion Indonesia
  • Home
  • Dunia Menulis
  • Komputer
  • Galeri Karya
Guru Dion Indonesia
Guru Dion Indonesia

Hati-Hati Menulis Opini, Jangan Sampai Jatuh Ke Jurang Hoaks yang Dalam!

Posted on Februari 5, 2021 By gurudionindonesia

 

Puluhan Jurnalis di Magelang Mendeklarasikan Perang Melawan Hoaks

(Sumber gambar: https://jogja.tribunnews.com)

Oleh:
Dionisius Agus Puguh Santosa, SE, MM

Dewasa
ini perkembangan media massa, media sosial, dan beragam
platform
lainnya terjadi begitu pesatnya.
Bukan tidak mungkin di suatu ketika kita pernah mengalami peristiwa
dimana awalnya kita bermaksud menuliskan opini di salah satu
platform
tersebut, namun tak dinyana malah kemudian menjadi sebuah hoaks! Kok
bisa,
guys?

Biasanya
opini kita tulis untuk memberikan tanggapan terhadap sebuah peristiwa
atau kejadian yang sedang hangat-hangat dibahas oleh banyak orang.
Opini bisa bernada positif pun bisa bermuatan negatif, tergantung
tujuan si penulis saat menuliskannya.

Nah,
jika kita membahas soal peristiwa dan kejadian yang sedang hangat
dibahas media, maka sudah dapat dipastikan bahwa hukumnya menjadi
wajib untuk mendapatkan informasi yang valid atau bisa dipertanggung
jawabkan kebenarannya. Tentu hal tersebut dapat kita peroleh atau
dapatkan dari media massa, media sosial, atau saluran berita yang
kredibel.

Dan
sudah menjadi rahasia umum bila di jagat maya juga selalu bertebaran
situs-situs abal-abal yang menyajikan berita “seolah-olah benar”
sesuai dengan fakta yang terjadi dan berkembang; padahal isi
pemberitaannya sebenarnya bisa dikatakan hoaks karena sudah mengalami
manipulasi dan suntingan di sana-sini.

Tentu
sebagai penulis kita harus berhati-hati terhadap kemungkinan
mempergunakan sumber-sumber bacaan atau referensi yang isinya tidak
dapat dipertanggung jawabkan tersebut. Sebab, jika kita tidak
berhati-hati, kita bisa terjebak menghasilkan opini yang dapat
dikategorikan sebagai hoaks!

Menurut
Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata “hoaks” bermakna berita
bohong. Sedangkan menurut Cambridge Advanced Learner’s Dictionary –
3rd
Edition, yang dimaksud dengan hoax adalah
“a plan to deceive someone, such as telling the police
there is a bomb somewhere when there is not one, or a trick
”
(rencana untuk menipu seseorang, seperti misalnya memberi tahu polisi
bahwa ada bom di suatu tempat padahal tidak ada, atau tipuan).

Sekitar
sepuluh tahun yang lalu, beragam konten atau berita yang bermuatan
hoaks dengan mudah akan kita temukan di internet. Jumlahnya pun
begitu banyak dan menjadi semakin banyak akibat “duplikasi” yang
dilakukan terhadap konten hoaks tersebut. Duplikasi konten hoaks
biasanya marak dilakukan di berbagai jenis platform media
sosial yang ada.

Sejak
tahun 2008 Pemerintah Republik Indonesia sebenarnya sudah menerbitkan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik, yang kemudian diperbaharui dengan Undang-Undang Nomor 19
Tahun 2016.

Seperti
yang dinyatakan melalui Pasal 28 UU ITE tersebut, mereka-mereka yang
membuat konten hoaks dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam
Pasal 45A ayat (1) UU 19/2016, yaitu:

“Setiap
Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan
menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi
Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana
dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda
paling banyak Rp 1 miliar.”

Meskipun
dalam kutipan bunyi pasal tersebut di atas disebutkan bahwa yang
mendapatkan sanksi adalah apabila berita hoaks tersebut mengakibatkan
kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik, namun seperti
dikemukakan oleh Dimas Hutomo melalui situs hukumonline.com,
kerugian dimaksud tidak hanya sebatas kerugian konsumen saja,
melainkan sanksi pidana juga akan diterapkan :

  1. Jika
    berita bohong bermuatan kesusilaan maka dapat dijerat pidana
    berdasarkan Pasal 27 ayat (1) UU ITE;

  2. Jika
    bermuatan perjudian maka dapat dipidana berdasarkan Pasal 27 ayat
    (2) UU ITE;

  3. Jika
    bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dipidana
    berdasarkan Pasal 27 ayat (3) UU ITE ;

  4. Jika
    bermuatan pemerasan dan/atau pengancaman dipidana berdasarkan Pasal
    27 ayat (4) UU ITE;

  5. Jika
    bermuatan menimbulkan rasa kebencian berdasarkan SARA dipidana
    berdasarkan Pasal 28 ayat (2) UU ITE;

  6. Jika
    bermuatan ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan
    secara pribadi dipidana berdasarkan Pasal 29 UU ITE.

Ternyata
para pembuat konten hoaks di beragam media yang ada saat ini dapat
diancam dengan sanksi pidana seperti ditegaskan dalam berbagai aturan
di atas. Untuk itu saya mengajak kita semua untuk selalu berhati-hati
saat akan menulis, meskipun itu hanya sekedar menulis opini di media
sosial.

Semakin
mendalam Anda membuat ulasan yang Anda buat berdasarkan aneka sumber
yang tidak dapat dipertanggung jawabkan kebenarannya, maka
bersiap-siaplah jika sewaktu-waktu Anda dikenai sanksi berdasarkan
Undang-Undang ITE di atas.

Untuk
itu selalu biasakan diri melakukan verifikasi berita sebelum
menuliskannya kembali dalam bentuk analisa atau opini. Sebab jika
tidak berhati-hati, tulisan kita bisa terpeleset dan akhirnya jatuh
ke jurang hoaks yang dalam!

Banjarmasin, 5 Februari 2021

Post Views: 50
berita Dunia Menulis fakta hoaks ide jurang hoaks Lomba Menulis PGRI Bulan Februari 2021 media massa media sosial Menulis opini platform valid verifikasi

Navigasi pos

Previous post
Next post

Related Posts

Bagian 10. AGAK SULIT, SULITNYA BERLAGAK

Posted on Februari 16, 2025Maret 9, 2025

Dalam KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia) versi online, kata ‘lagak’ bermakna tingkah laku dan tutur kata yang menunjukkan kesombongan, kegagahan, kebagusan, dan sebagainya. Pun ternyata berlagak sebagai penulis pun tak mudah. Apalagi di zaman digital, di mana orang dengan mudahnya meminta bukti berupa screenshoot karya kita, atau minimal cover buku…

Read More

Bagian 18. PERCAYALAH, MENJADI MAHIR MENULIS ITU TAK BISA INSTAN!

Posted on Maret 13, 2025Maret 9, 2025

Saat membaca beberapa iklan di media sosial (medsos) yang mengajak audiens belajar menulis dengan Ai, dalam hati saya termenung. Sejauh saya pahami selama ini, Ai adalah aplikasi (baca: robot) yang tugasnya membantu manusia untuk melakukan banyak hal, secara praktis, cepat, dan efisien. Salah satu kemampuan Ai adalah membuat tulisan secara…

Read More

Seri Motivasi Menulis Bagi Guru (Bagian 31 – Habis)

Posted on Juli 9, 2022

  Cover Buku “Rahasia Hebat Jadi Penulis Mantap” (desain cover oleh: Ajinatha/YPTD ©2021)   Apakah Bapak dan Ibu guru para peserta kompetisi  “Lomba Blog Menulislah Setiap Hari dan Buktikan Apa yang Terjadi” sudah tersenyum hari ini? Mari kita syukuri bersama karena kita semua beroleh kemudahan dan kelancaran untuk terus menulis…

Read More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Cari

Arsip

  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • Juli 2024
  • November 2023
  • Oktober 2023
  • Juli 2022
  • Juni 2022
  • Mei 2022
  • Februari 2021
  • Januari 2021

Hubungi :

Bila ada hal-hal yang ingin ditanyakan atau ingin memberikan masukan untuk membangun situs ini, silakan menghubungi email yang ada atau melalui media sosial yang tercantum pada laman ini.

Banjarmasin, South Borneo, Indonesia
gurudionindonesia@gmail.com
©2025 Guru Dion Indonesia | WordPress Theme by SuperbThemes